KEBIJAKAN
PUBLIK TERHADAP
PARTISIPASI
MASYARAKAT
DALAM
PILKADA
Bangsa
Indonesia sekarang sedang mengalami demokrasi ke arah yang lebih semarak. Jika
sebelumnya pesta demokrasi hanya terpaku pada lingkup nasional yaitu setiap
lima tahun maka kini pesta demokrasi dapat dinikmati juga di seluruh propinsi
yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (kecuali DIY Yogyakarta).
Pemilihan
kepala daerah (Pilkada) secara langsung membawa konsekuensi kepada pembenahan
kebijakan yang mendasar berkaitan dengan kebijakan Pilkada agar menyentuh
aspek-aspek keadilan seluruh peserta demokrasi di lingkup propinsi yang
bersangkutan.
Antusiasme
masyarakat terhadap Pilkada sangat tinggi. Sebagai contoh di DKI Jakarta dimana
Pilkada telah diselenggarakan belum lama ini yaitu bulan Juli 2007. Masyarakat
Jakarta seperti terjangkiti demam Pilkada sehingga hampir di setiap tempat
mereka selalu membincangkan tentang Pilkada, calon gubernur, slogan jargon,
program unggulan, dan keinginan yang tinggi untuk mencoblos kandidat yang didukungnya.
Spanduk-spanduk besar bertebaran di jembatan layang dan tempat strategis,
kaos-kaos dan aksesoris, bazar murah, bahkan para simpatisan menggelar bakti
sosial hampir di seluruh kawasan di Jakarta.
Kemeriahan
Pilkada mampu membuat warga Jakarta menikmati pesta demokrasi tersebut. Pada
hari H Pilkada, warga berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara
(TPS). Suasana Jakarta semuanya tertuju pada pencoblosan. Para simpatisan,
relawan, politisi, dan semua propesi bercampur baur menjadi satu mengikuti
jalannya Pilkada.
Namun,
kemeriahan Pilkada mendadak terganggu dengan mencuatnya kasus banyak pemilih
yang tidak terdaftar, sebaliknya banyak nama yang terdata tetapi yang
bersangkutan tidak ada. Kasus tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Oleh sebab itu, penulis merasa tertarik untuk menelusuri akal masalahnya
sehingga dapat ditemukan kebijakan pemerintah apa yang pantas untuk
menanggulangi permasalahan tersebut. Sebab jika tidak dilakukan penelitian
secara seksama maka dikhawatirkan permasalahan tersebut akan terus
berulang-ulang, sebaliknya jika solusinya sudah ditemukan maka diharapkan
Pilkada ke depan akan lebih baik. Di samping itu penelitian tersebut berguna
bagi Pilkada di propinsi lain.
Demokrasi
mempunyai tujuan untuk mendahulukan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan
pribadi atau golongan. Demokrasi juga meletakkan hak rakyat di atas segalanya.
Melalui demokrasi pula diharapkan semua rakyat dari semua kalangan dapat
terwakili dalam penyelenggaraan negara. Perwujudan dari demokrasi salah satunya
adalah Pilkada Propinsi. Melalui Pilkada Propinsi maka diharapkan semua
masyarakat Propinsi dapat menyampaikan aspirasinya.
Namun
dalam Pilkada DKI Jakarta ditemukan permasalahan bahwa banyak masyarakat
Jakarta yang tidak bisa mencoblos yang dikarenakan oleh kebijakan yang belum
menyentuh kondisi masyarakat di lapangan. Penulis berminat untuk menelusuri
akarnya serta kebijakan pemerintah apa yang perlu dibenahi agar Pilkada di masa
yang akan datang semua warga Jakarta dapat menyalurkan aspirasinya dalam
Pilkada.
Jakarta, Juli 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar