Jumat, 01 November 2013

kebijakan publik dalam pilkada


KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP
PARTISIPASI MASYARAKAT
DALAM PILKADA

Dudi Akasyah
Bangsa Indonesia sekarang sedang mengalami demokrasi ke arah yang lebih semarak. Jika sebelumnya pesta demokrasi hanya terpaku pada lingkup nasional yaitu setiap lima tahun maka kini pesta demokrasi dapat dinikmati juga di seluruh propinsi yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (kecuali DIY Yogyakarta).
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung membawa konsekuensi kepada pembenahan kebijakan yang mendasar berkaitan dengan kebijakan Pilkada agar menyentuh aspek-aspek keadilan seluruh peserta demokrasi di lingkup propinsi yang bersangkutan.
Antusiasme masyarakat terhadap Pilkada sangat tinggi. Sebagai contoh di DKI Jakarta dimana Pilkada telah diselenggarakan belum lama ini yaitu bulan Juli 2007. Masyarakat Jakarta seperti terjangkiti demam Pilkada sehingga hampir di setiap tempat mereka selalu membincangkan tentang Pilkada, calon gubernur, slogan jargon, program unggulan, dan keinginan yang tinggi untuk mencoblos kandidat yang didukungnya. Spanduk-spanduk besar bertebaran di jembatan layang dan tempat strategis, kaos-kaos dan aksesoris, bazar murah, bahkan para simpatisan menggelar bakti sosial hampir di seluruh kawasan di Jakarta.
Kemeriahan Pilkada mampu membuat warga Jakarta menikmati pesta demokrasi tersebut. Pada hari H Pilkada, warga berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Suasana Jakarta semuanya tertuju pada pencoblosan. Para simpatisan, relawan, politisi, dan semua propesi bercampur baur menjadi satu mengikuti jalannya Pilkada.
Namun, kemeriahan Pilkada mendadak terganggu dengan mencuatnya kasus banyak pemilih yang tidak terdaftar, sebaliknya banyak nama yang terdata tetapi yang bersangkutan tidak ada. Kasus tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, penulis merasa tertarik untuk menelusuri akal masalahnya sehingga dapat ditemukan kebijakan pemerintah apa yang pantas untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Sebab jika tidak dilakukan penelitian secara seksama maka dikhawatirkan permasalahan tersebut akan terus berulang-ulang, sebaliknya jika solusinya sudah ditemukan maka diharapkan Pilkada ke depan akan lebih baik. Di samping itu penelitian tersebut berguna bagi Pilkada di propinsi lain.
Demokrasi mempunyai tujuan untuk mendahulukan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. Demokrasi juga meletakkan hak rakyat di atas segalanya. Melalui demokrasi pula diharapkan semua rakyat dari semua kalangan dapat terwakili dalam penyelenggaraan negara. Perwujudan dari demokrasi salah satunya adalah Pilkada Propinsi. Melalui Pilkada Propinsi maka diharapkan semua masyarakat Propinsi dapat menyampaikan aspirasinya.
Namun dalam Pilkada DKI Jakarta ditemukan permasalahan bahwa banyak masyarakat Jakarta yang tidak bisa mencoblos yang dikarenakan oleh kebijakan yang belum menyentuh kondisi masyarakat di lapangan. Penulis berminat untuk menelusuri akarnya serta kebijakan pemerintah apa yang perlu dibenahi agar Pilkada di masa yang akan datang semua warga Jakarta dapat menyalurkan aspirasinya dalam Pilkada.


          Jakarta, Juli 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar